Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan aturan terbaru, yaitu PMK Nomor 72 Tahun 2023, yang memiliki dampak signifikan terhadap proses penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tak berwujud dalam konteks perpajakan. Aturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kemudahan kepada wajib pajak, serta untuk memperbarui peraturan yang telah ada sebelumnya.
Aturan ini mencabut beberapa peraturan sebelumnya, seperti PMK 96/PMK.03/2009, PMK 248/PMK.03/2008, dan PMK 249/PMK.03/2008, yang tersebar dalam berbagai peraturan. Penyatuan peraturan ini menjadi PMK Nomor 72 Tahun 2023 diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mengurangi kerumitan dalam memahami peraturan perpajakan.
Berbagai Ketentuan Utama dalam PMK Nomor 72 Tahun 2023
-
Penyusutan Harta Berwujud
Dalam aturan ini, terdapat ketentuan terkait penyusutan harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dan digunakan untuk mendapatkan penghasilan. Penyusutan dapat dilakukan dengan metode saldo menurun atau garis lurus, terkecuali untuk bangunan permanen. Wajib pajak kini memiliki pilihan untuk menyusutkan bangunan permanen selama 20 tahun atau sesuai dengan masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan.
Masa manfaat harta berwujud tetap mengikuti peraturan sebelumnya, dengan kelompok 1 selama 4 tahun, kelompok 2 selama 8 tahun, kelompok 3 selama 16 tahun, dan kelompok 4 selama 20 tahun. Selain itu, aturan ini juga mengatur penggantian asuransi dalam hal terjadi pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi.
-
Amortisasi Harta Tak Berwujud
Aturan juga mengatur amortisasi, yaitu untuk harta tak berwujud yang digunakan untuk mendapatkan penghasilan. Masa manfaat untuk amortisasi tetap sama dengan sebelumnya, dengan kelompok 1 selama 4 tahun, kelompok 2 selama 8 tahun, kelompok 3 selama 16 tahun, dan kelompok 4 selama 20 tahun. Namun, jika harta tak berwujud memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun, wajib pajak dapat memilih antara masa manfaat 20 tahun atau masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan mereka.
Kesimpulan
Aturan PMK Nomor 72 Tahun 2023 adalah langkah positif dalam upaya pemerintah untuk menyederhanakan dan mengharmonisasi peraturan perpajakan. Hal ini akan memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak dan mempermudah proses pelaporan perpajakan. Terutama, kemampuan untuk memilih masa manfaat yang sesuai dengan pembukuan akan memberikan fleksibilitas tambahan kepada wajib pajak dalam mengelola aset mereka.
Namun, di samping perubahan positif ini, wajib pajak dan profesional perpajakan harus memahami dengan baik aturan baru ini untuk menghindari potensi kesalahan dalam pelaporan dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Selain itu, penting bagi wajib pajak untuk mengikuti perkembangan lebih lanjut dalam peraturan perpajakan untuk memastikan bahwa mereka tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sumber
-
Aturan PMK 72/2023 Terbit, Jelaskan Penyusutan dan Amortisasi (pajakku.com)
-
https://www.pajak.com/pajak/rincian-pokok-pmk-72-2023-soal-penyusutan-dan-amortisasi-pajak/
Penulis: Zumrotul Minrovia & Zakharia Vito