Pada 6 Desember 2023 DSAS IAI mengesahkan DE PSAK 413 tentang Penurunan Nilai dan DE ISAK 403 tentang Penurunan Nilai.
DE PSAK 413 mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan dari penurunan nilai atas aset keuangan yang berasal dari transaksi berbasis syariah (aset keuangan syariah) dan pembentukan provisi kafalah. DE PSAK 413 menggunakan konsep ekspektasi kerugian (expected loss) dalam pengakuan penurunan nilai tanpa unsur nilai waktu atas uang (time value of money). Pengukuran ekspektasi kerugian penurunan nilai mencerminkan jumlah yang tidak bias dan probabilitas tertimbang dengan mengevaluasi serangkaian hasil yang kemungkinan dapat terjadi dan informasi yang wajar dan tersokong yang tersedia tanpa biaya atau upaya berlebihan pada tanggal pelaporan mengenai peristiwa masa lalu, kondisi kini, dan perkiraan kondisi ekonomi masa depan. Usulan tanggal efektif adalah 1 Januari 2026 dan diizinkan penerapan dini.
DE ISAK 403 merupakan standar antara (bridging standard) sampai keluarnya PSAK 403 tahap kedua. Interpretasi ini diterapkan pada aset keuangan syariah bukan dain antara lain, investasi mudharabah, investasi musyarakah, dan investasi sukuk mudharabah yang diukur pada biaya perolehan dan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. Interpretasi ini menyaratkan entitas untuk meneruskan penerapan kebijakan akuntansi penurunan nilai saat ini pada aset keuangan syariah bukan dain dan tidak memperkenankan entitas untuk mengubah kebijakan akuntansi penurunan nilai tersebut sampai dengan keluarnya PSAK tahap kedua. Usulan tanggal efektif adalah 1 Januari 2026. Penerapan dini diperkenankan jika entitas menerapkan dini PSAK 413.
Sebagai bagian dari due process procedures penyusunan SAK, kami mengundang publik untuk hadir pada acara Dengar Pendapat Publik DE PSAK 413 dan ISAK 403 pada:
Hari, tanggal |
: |
Rabu, 17 Januari 2024 |
Pukul |
: |
09.30 - 12.00 WIB |
Online Platform |
: |
Zoom Meeting IAI dan Youtube Channel IAI |
Partisipasi pada acara di atas dapat dilakukan melalui registrasi secara daring melalui tautan http://bit.ly/DAFTAR-PH-17JAN selambat-lambatnya 16 Januari 2024 pukul 12.00 WIB.
Publik dapat memberikan tanggapan tertulis atas DE Amendemen tersebut melalui pos-el ke [email protected] paling lambat 31 Maret 2024. Informasi dan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi [email protected] atau [email protected].
Informasi terkait Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Jawa Timur dapat diakses melalui iaijawatimur.or.id